FAIDAH I: | |
KEUTAMAAN ILMU |
- Sesungguhnya Allah menjadikan buruan yang ditangkap oleh anjing yang bodoh sebagai bangkai yang haram dimakan, sebaliknya Allah menghalalkan buruan yang ditangkap oleh anjing yang berilmu. Hal ini menunjukkan tentang keutamaan ilmu. Allah berfirman, yang artinya:
Seandainya bukan karena kemuliaan ilmu, niscaya buruan hasil anjing bodoh dan pintar sama hukumnya”.[2]
.
FAIDAH II: | |
ILMU YANG BERMANFAAT |
- Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali berkata [3]
“Ilmu bermanfaat adalah mempelajari Al-Qur’an dan sunnah serta memahami makna kandungan keduanya dengan pemahaman para sahabat, tabi’in dan tabi’ tabi’in. Demikian juga dalam masalah hukum halal dan haram, zuhud dan masalah hati, dan lain sebagainya.
Pertama: Dia berusaha terlebih dahulu memilah antara hadits shahih dan lemah.
Kedua: Dia berusaha memahami makna kandungannya. Sungguh, pada semua itu terdapat kecukupan bagi orang yang berakal dan kesibukan bagi orang yang ingin mendapatkan ilmu bermanfaat.