Kumpulan Fatwa – Fatwa Ulama’ Tentang Hukum Rokok
Dikumpulkan dan diterjemahkan
Oleh :
Abu Nafi’ Hakim Ad Dawuhani
- حفظه الله تعالى-
Fatwa – fatwa ulama’ tentang hukum rokokHukum rokok
Soal : Apa hukum merokok?
Jawab : Rokok adalah haram karena rokok itu jelek dan mengandung bahaya – bahaya yang banyak. Padahal Alloh subhanahu wa ta’ala hanyalah membolehkan yang baik – baik bagi hamba – hambaNya baik berupa makanan ataupun minuman dan lain – lainnya. Alloh mengharamkan yang jelek – jelek, firman Alloh
} يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ } (المائدة:4)
“Mereka menanyakan kepadamu: apakah yang dihalalkan bagi mereka?. Katakanlah: dihalalkan bagi kalian yang baik-baik”. ( Al-Maidah:4)
Firman Alloh memberitahukan sifat nabi Muhammad -sholallohu alahi wa salam- didalam surat Al-A’rof:157
{يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ{
“dan (nabi Muhammad) yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”.Rokok dengan segala jenisnya semuanya bukanlah suatu yang baik bahkan rokok adalah suatu yang jelek , begitu juga semua yang memabukan adalah suatu yang kotor. Rokok tidak boleh dihisap dan tidak boleh dijual belikan seperti halnya alcohol. Wajib bagi penghisap rokok dan yang menjual belikan untuk lekas-lakas bertaubat kepada Alloh subhanahu wa ta’ala juga menyesal atas perbuatan yang lampau dan punya tekad untuk tidak melakukannya lagi. Barang siapa yang benar-benar taubat maka Alloh akan memberikan taubat kepada dia. Seperti firman Alloh azza wajalla
{وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ} (النور:31)
” dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Alloh, hai orang-orang beriman supaya kamu beruntung”. (An Nur:31)Alloh berfirman
{وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى} (طه:82)
“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagiorang yang bertaubat, beriman, beramal soleh, kemudian tetap dijalan yang benar”.(Thoha:82)Taufik kepunyaan Alloh. [Syeh ibnu baz, lihat fatawa islamiah 3/610]
Syaikh Soleh Al Fauzan berkata:
Menghisap rokok adalah haram dan mungkar karena rokok itu jelek dan berbahaya. Wajib nasehat bagi perokok dan ingkar kepadanya. Apabila diselain waktu duduk-duduk dengan dia dorong agar meninggalkannya karena tidak boleh duduk-duduk dengan dia sampai dia meniggalkan rokok.
Selama seseorang meninggalkan perkumpulan kemaksiatan maka ini lebih baik untuk dia kecuali duduk-duduk dengan mereka bertujuan untuk menasehati, memperingati, dan mengingatkan mereka. Kalau ini diperintahkan karena ini dapat memberikan kebaikan kedua belah pihak. (lihat Almuntako min fatawa Alfauzan45/56)
Hadist Rosulloh –sholallohu alahi wa salam- bersabda:
« الحلال بيِّن والحرام بيِّن وبينهما أمور مشتبهات )»
“Halal itu sudah jelas, haram itu sudah jelas dan diantara keduanya ada perkara –perkara yang samar – samar”. (diriwayatkan oleh imam Bukhori 1/19 dari hadist Nukman bin basir -rodiallohu anhuma-)Apa yang dimaksud dengan perkara – perkara yang samar – samar? Apakah rokok itu termasuk perkara yang samar – samar?
Perkara yang samar-samar sepantasnya untuk dijahui yang sedang diperdebatkan para ulama’ apakah dia halal ataukah haram dikarenakan perbedaan dalil yang ada dan tidak adanya dominan dari pihak masing – masing. Maka meninggalkan perkara itu adalah termasuk sifat kehati-hatian lebih selamat agama dan kehormatan seseorang. Adapun rokok adalah haram tanpa ada keraguan lagi karena membahayakan dan tidak ada manfaatnya sedikitpun. Tidak perlu lagi dengan orang yang tidak mengharamkannya sampai dikatakan rokok itu masih diperselisihkan para ulamak. Dalil yang sudah jelas bersama orang yang berpendapat haram, bukanlah rokok itu termasuk perkara yang samar – samar. Sudah jelas rokok itu haram wajib bagi setiap muslim untuk meninggalkannya. Bukanlah setiap ada perbedaan dilihat dulu tapi yang dilihat adalah perbedaan yang punya pandangan dari segi syariat. Waallohu a’lam. (lihat almuntaqo min fatawa al fauzan 13/94).
Hukum menjual rokok
Soal : Apa hukum menghisap rokok dan menjual rokok?
Jawab : Menghisap rokok haram begitu juga jual belinya serta menyewakan toko kepada orang yang akan menjual rokok, kerena ini adalah tolong menolong untuk mewujudkan dosa dan permusuhan. Dalilnya adalah firman Alloh
{وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا} (النساء:5)
“Dan janganlah kalian serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya , harta (mereka yang ada dalam kekuasaan mu) yang dijadikan Alloh sebagai pokok kehidupan”. (An-Nisaa:5)Segi pendalilan dari ayat ini sesungguhnya Alloh taala melarang kami untuk memberikan harta kami kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya. Karena orang yang bodoh akan menggunakan harta untuk sesuatu yang tidak ada manfaatnya. Menggunakan harta untuk beli rokok bukanlah sesuatu yang bisa memperbaiki agama dan dunia. Maka menggunakannya untuk rokok dapat menghilangkan apa yang sudah jadikan oleh Alloh kepada hamba-hambaNya. Dari dalil-dalil yang menunjukan haramnya rokok firman Alloh:
{ولا تقتلوا أنفسكم} (النساء:29)
“Dan janganlah kalian membunuh diri – diri kalian”. (An-Nisaa:29)Segi pendalilan dari ayat ini adalah dipandang dari kesehatan kalau rokok itu merupakan sebab penyakit yang tidak terobat mengantarkan perokok itu menuju kematian seperti penyakit kangker. Maka menghisap rokok sudah mendatangkan sebab kematian dirinya sendiri. Termasuk dalil haramnya rokok firman Alloh ta’ala:
{وكلوا واشربوا ولا تسرفوا إنه لا يحب المسرفين} (الأعراف:31)
“makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (Al-A’rof:31)Segi pendalilan dari ayat ini jika Alloh telah melarang berlebih-lebihan apa yang dihalalkan yaitu melampui batas apa yang telah dibutuhkan. Apa lagi menggunakan harta untuk yang tidak bermanfaat maka ini lebih dilarang lagi. Termasuk dalil yang menunjukan haramnya rokok yaitu nabi –sholallohu alaihi wa salam- melarang menyia-nyiakan harta. Dari sini tidak diragukan lagi kalau menggunakan harta untuk membeli rokok termasuk menyia-nyiakan harta karena menggunakan harta untuk apa yang tidak ada manfaatnya inilah yang disebut menyia-nyiakan harta. Dan disana masih banyak dalil yang lainnya.
Orang yang berakal cukup dengan satu dalil saja baik dari kitab atau dari sunnah rosulillah –sholaallohu alaihi wa salam-. Adapun dengan memandang dengan pandangan yang benar dapat mengetahui haramnya rokok yaitu setiap orang berakal tidak mungkin menggunakan sesuatu yang akan membahayakan dan menyakitkan dirinya sendiri dan membelanjakan untuk itu. Orang yang berakal seharusnya menjaga badannya dan hartanya. Tidaklah orang melantarkan hartanya kecuali orang yang kurang akalnya dan pikirannya. Termasuk dalil haramnya rokok secara penelitian bahwasanya penghisap rokok jika berhenti dari rokoknya, dia akan sempit hatinya, sedih dan bimbang pikirannya kecuali kalau dia merokok lagi. Termasuk dalil haramnya rokok menurut penelitian merokok bisa memberatkan bagi perokok untuk melaksanakan ibadah seperti ibadah puasa. Perokok merasa berat sekali untuk melakukan puasa karena puasa menghambat dia untuk merokok dari subuh sampai mahrib. Ini bisa terjadi pada musim panas yang waktu siangnya panjang maka keadaan ini akan dibenci. Maka dari sini saya menasehatkan untuk saudara-saudaraku muslim dan orang-orang terkena rokok untuk menjauhkan diri dari rokok baik menjualnya, menghisapnya atau menyewakan tempat untuk jualan rokok ataupun membantu dalam hal ini dengan berbagai bantuan. [ Syaikh Ibnu Ustaimin lihat fatwa islamiyah 2/806.]
Soal : Saya seorang pekerja, juragan saya menjual barang-barang haram seperti rokok dan selainnya. Apakah uang yang aku ambil itu haram?
Jawab :
Tidak boleh seseorang merelakan dirinya kepada seseorang untuk melakukan hal yang haram. Seperti kalau ada seseorang datang lalu berkata: aku pingin kamu jadi petunjuk untuk menjual barang yang haram. Perlakuan ini adalah haram dikarenakan firman Alloh ta’ala:
{وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ} [المائدة:2]
“Janganlah kalian saling tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (Al Maidah:2)[lihat durus wa fatawal haramil madani 1/93]
Hukum perokok menjadi imam
Soal : Apakah boleh solat dibelakang imam sedangkan dia perokok? Dia bukan imam yang ditugasi hanyalah dia solat pada jama’ahnya karena dia yang pintar membaca Al qur’an diantara jama’ah.
Jawab : Merokok adalah haram karena rokok dapat membahayakan kesehatan, rokok adalah jelek dan juga mubadir. Firman Alloh ta’ala:
{ ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث } (الأعراف:157)
“dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (Al- A’rof:157)
Adapun hukum solat dibelakang dia, apabila menyebabkan meninggalkan solat dan meninggalkan solat jum’ah atau solat jama’ah atau dapat menimbulkan fitnah maka dari sini wajib solat dibelakang dia ini lebih baik dan lebih ringan bahayanya. Apabila ada sebagian orang-orang meninggalkan solat di belakang dia dan tidak ditakutkan kehilangan solat jum’ah ataupun solat jama’ah dalam rangka memperingatkan dia dan supaya dia meninggalkan rokok maka ini disyari’atkan untuk meninggalkan solat dibelakang dia. Semua ini dalam rangka menghardik dia dan supaya dia meninggalkan apa yang telah diharamkan. Ini merupakan bentuk ingkar kepada dia. Apabila meninggalkan solat dibelakang dia tidak menimbulkan bahaya, tidak ketinggalan solat jum’ah atau solat jama’ah dan tidak ada ancaman karena meninggalkan solat dibelakang dia. Maka setiap muslim berusaha untuk solat dibelakang orang yang tidak seperti dia seperti kefasikan dan kemaksiatan. Dengan ini lebih sempurna solatnya dan lebih terjaga agamanya. Wa billahi taufik washollahu ‘alanabiyina Muhammad wa alihi wa suhbihi wa salam. [ Al lajnah daimah lihat fatawa islamiyah 1/661]
Soal : Apa hukum sholat apa bila seseorang itu membawa rokok? Apa hukum air yang kejatuhan kecoak?
Jawab : Sudah sepakat para ulama atas haramnya rokok dikarenakan adanya bahaya yang merusak agama, harta, dan badan. Adanya kotoran dan pengaruh jelek pada penggunanya akan tetapi saya tidak mengatakan kalau ulama itu memandang rokok itu najis seperti kencing dan kotoran manusia. Disamping itu karena rokok itu haram dan jelek maka saya membenci membawa rokok pada tengah – tengah sholat dan memasukan rokok didalam masjid-masjid walaupun dibungkus dengan pack. Juga saya tidak menyuruh orang yang menyelisihi perkara ini untuk mengulangi sholatnya…. [lihat fatawa islamiyah 1/243].
Kami menasehati penanya dan selainnya dari orang-orang pengguna rokok untuk bertaubat kepada Alloh ta’ala dan meninggalkan yang buruk ini yang dapat membahayakan diri-diri mereka, membahayakan agama mereka, membahayakan dunia mereka, membahayakan kesehatan mereka, dan badan-badan mereka. Karena rokok itu bahaya, tidak ada manfaatnya sama sekali dari sisi manapun. Rokok itu buruk sedangkan Alloh menyifatkan nabinya:
: { وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ } [ سورة الأعراف : آية 157 ]
“dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (Al A’rof: 157)Tidak ada seorangpun dialam ini yang menetapkan rokok itu ada manfaatnya. Rokok itu megandung bahaya-bahaya yang banyak dan besar. Wajib bagi muslim mempunyai tekad untuk meninggalkan apa yang sudah diharamkan oleh Alloh walaupun barang itu harganya paling mahal. Bagaimana tidak rokok itu jelek dan buruk wajib bagi muslim untuk taubat kepada Alloh. Meninggalkan rokok untuk menjaga kesehatan, harta, dan menjaga agamanya karena rokok tidak mendatangkan kebaikan.
[ Lihat Al Muntaqo min fatawa Al Fauzan 96/12 ]
Dinukil dan diterjemahkan di Dawuhan, hari Rabu 27 Rojab 1432 Hijriyah
Abu Nafi’ Hakim Ad Dawuhani
sumber disini
syukran infonya
BalasHapus