DUA BELAS KRITERIA HEWAN KURBAN YANG DIGUNAKAN RASULULLAH SHALLALLAHU'ALAIHI WA SALLAM DARI BEBERAPA HADITS:
1. Kambing jantan
2. Bertanduk
3. Warnanya putih
4. Kakinya hitam
5. Perutnya hitam
6. Sekitar matanya hitam
7. Mulutnya hitam
8. Besar
9. Dikebiri
10. Gemuk
11. Lincah
12. Harganya mahal
[Arkanul Islam, 5/656, Asy-Syaikh Sa'id bin Ali bin Wahf Al-Qohthoni hafizhahullahu ta'ala]
Faidah Pertama: Terdapat hadits melarang pengebirian hewan, namun terdapat hadits Nabi shallallahu'alaihi wa sallam berkurban dengan hewan yang dikebiri, sehingga yang dilarang maksudnya jika pengebirian tersebut tanpa ada kemaslahatan, dan dibolehkan jika ada kemaslahatan seperti untuk penggemukan agar lebih baik jika digunakan sebagai hewan sembelihan, demikian fatwa para ulama seperti Asy-Syaikh Al-Albani, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan dan para ulama lainnya rahimahumullah.
Faidah Kedua: Hewan yang diyari'atkan dalam qurban adalah unta minimal 5 tahun dan sudah masuk tahun keenam, sapi minimal 2 tahun dan sudah masuk tahun ketiga, dan kambing minimal 1 tahun dan sudah masuk tahun kedua, kecuali jika sulit mendapatkan kambing yang 1 tahun maka minimal yang 6 bulan. Selain itu tidak bisa digunakan utk qurban, demikian dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, Asy-Syaikh Ibnul 'Utsaimin dan para ulama lainnya rahimahumullah.
WaLlahu A'lam
8. Besar
9. Dikebiri
10. Gemuk
11. Lincah
12. Harganya mahal
[Arkanul Islam, 5/656, Asy-Syaikh Sa'id bin Ali bin Wahf Al-Qohthoni hafizhahullahu ta'ala]
Faidah Pertama: Terdapat hadits melarang pengebirian hewan, namun terdapat hadits Nabi shallallahu'alaihi wa sallam berkurban dengan hewan yang dikebiri, sehingga yang dilarang maksudnya jika pengebirian tersebut tanpa ada kemaslahatan, dan dibolehkan jika ada kemaslahatan seperti untuk penggemukan agar lebih baik jika digunakan sebagai hewan sembelihan, demikian fatwa para ulama seperti Asy-Syaikh Al-Albani, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan dan para ulama lainnya rahimahumullah.
Faidah Kedua: Hewan yang diyari'atkan dalam qurban adalah unta minimal 5 tahun dan sudah masuk tahun keenam, sapi minimal 2 tahun dan sudah masuk tahun ketiga, dan kambing minimal 1 tahun dan sudah masuk tahun kedua, kecuali jika sulit mendapatkan kambing yang 1 tahun maka minimal yang 6 bulan. Selain itu tidak bisa digunakan utk qurban, demikian dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, Asy-Syaikh Ibnul 'Utsaimin dan para ulama lainnya rahimahumullah.
WaLlahu A'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar