Hadits Dha`if Seputar Qurban.
1. “Tidaklah anak Adam pada hari ini (hari raya Adh-ha)
mengerjakan (amalan) yang lebih baik dari menumpahkan darah (yakni:
menyembelih qurban-pen), kecuali menyambung persaudaraan”.
HADITS INI DHA’IF. Al-Mundziriy
berkata (II/102): “Diriwayatkan oleh Thabaraniy di dalam al-Kabiir dari
Ibnu `Abbas, dan di dalam isnadnya ada Yahya bin Al Hasan Al
Khasyniy,aku tidak tahu keadaannya.” Al Haitsami berkata (IV/18): “Dia
dha’if, walaupun sekelompok (orang) mentsiqahkannya”.
Syeikh al-Albani berkata: “Kemudian aku
mengecek di dalam Mu’jam Ath Thabrani Al Kabiir dan aku dapati hadits
itu di dalamnya (III/104/1) dari Al-Hasan bin Yahya Al Khasyni dari
Isma’il bin Ayyaasy dari Laits dari Thawus, dia berkata: Rasulullah
bersabda di hari raya Adh-ha: … kemudian dia menyebutkan (hadits di
atas). Aku (al-Albani) berkata: Maka jelaslah bahwa dia adalah Al-Hasan
bin Yahya yang disebutkan oleh as-Sam’aani bahwa al-Hafizh berkata:
“Shaduuq (jujur) tetapi banyak salahnya”. Dan bertambah ilmu(ku) tentang
kelemahan hadits ini, tatkala aku melihat di dalam (sanad)nya terdapat
Isma’iil bin ‘Ayyaasy dan Laits, yang (Laits) ini adalah Ibnu Abi Salim,
sehingga (sanad ini) dirangkai para (rawi) yang dha’if.
2. “Tidaklah seorang manusia mengerjakan satu pekerjaan pada hari
qurban yang lebih dicintai oleh Allah daripada menumpahkan darah
(menyembelih qurban -pen). Sesungguhnya qurban itu akan datang pada hari
qiyamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan
sesungguhnya darah itu berada di satu tempat di sisi Allah sebelum ia
jatuh diatas bumi. Maka baguskanlah nilainya”.
HADITS INI DHA’IF. Diriwayatkan
oleh at-Tirmidziy (II/352), Ibnu Majah (II/272), al Hakim (IV/221-222)
dan al-Baghawi di dalam “Syarhus Sunnah” (I/ 129/1) dari jalan: Abul
Mutsanna Sulaiman bin Yaziid dari Hisyam bin `Urwah dari bapaknya dari
`Aisyah secara marfu’.
At-Tirmizi meng-hasan-kannya. Al-Hakim mengatakan: “Isnadnya shahih”,
tetapi dibantah oleh Adz-Dzahabi: “Aku berkata: Sulaiman lemah, dan
sebagian (ulama) meninggalkannya”. Al-Mundziri berkata, “Mereka semua
meriwayatkan dari jalan Abul Mutsanna, sedang dia adalah lemah, walaupun
terkadang (dianggap) kuat”. Al Baghawi berkata: “Abu Hatim sangat
melemahkannya”.
3. “Qurban adalah sunnah Ibrahim bapak kalian, mereka bertanya:
“Apakah yang kami dapatkan padanya?” beliau menjawab: “Pada setiap helai
rambut ada satu kebaikan”; mereka bertanya: “Bagaimana dengan bulu?”
Beliau menjawab: “Pada setiap helai rambut dari bulu ada satu kebaikan.”
HADITS INI DHA’IF. Diriwayatkan
oleh Ibnu Majah (II/273) dan al-Hakim (II/389) dari `Aidzullah bin
`Abdullah Al-Majaasy’iy dari Abu Dawud as Sabi’iy dari Zaid bin Arqam,
dia berkata: “Sahabat-sahabat Rasulullah bertanya: “Apakah qurban ini?”
beliau menjawab: (hadits diatas)”.
Al-Hakim berkata: “Isnadnya shahih!”, kemudian dibantah oleh:
Adz-Dzahabi: “Aku berkata: (tentang) `Aidzullah, Abu Hatim berkata:
Haditsnya mungkar.”. Setelah menukil penshahihan al-Hakim, al-Mundziri
berkata: “Tidak, bahkan lemah. Aidzullah adalah Al Majasy’iy dan Abu
Dawud as-Sabi’i adalah Nafi’ bin Al Harits Al A’ma, keduanya lemah”.
Tentang Abu Dawud as-Sabi’i ini, adz-Dzahabi berkata tentangnya: “Dia
memalsu hadits”. Ibnu Hibban berkata: “Tidak boleh meriwayatkan darinya,
dialah yang meriwayatkan dari Zaid bin Arqam…” kemudian beliau
menyebutkan hadits di atas.
4. “Hai Fathimah, berdirilah mendekati korbanmu, dan saksikanlah!
Karena sesungguhnya pada tetesan darahnya yang pertama, seluruh dosa
yang telah engkau lakukan akan diampuni.“
HADITS INI MUNGKAR. Diriwayatkan
oleh al-Hakim (III/ 222) dari jalan an-Nadr bin Isma’il al-Bajali yang
berkata: Abu Hamzah ats-Tsumali telah bercerita kepada kami dari Sa’id
bin Jubair dari `Imran bin Hushain, marfu’.
Al-Hakim berkata: “Isnadnya shahih”. Tetapi dibantah oleh
adz-Dzahabi: “(Tidak benar) bahkan Abu Hamzah sangat dha’if, dan (Ibnu)
Isma’il tidak begitu (kuat -pen)”. Ath Thabrani juga meriwayatkan hadits
ini dari Abu Hamzah juga di dalam Al Kabiir dan Al Ausath sebagaimana
tersebut di dalam al-Majma’ (IV/ 17).
Kemudian al-Hakim membawakan penguat (syahid) dari jalan `Athiyyah
dari Abu Sa’id Al Khudriy marfuu’. Akan tetapi adz-Dzahabi membantahnya
dengan menyatakan bahwa `Athiyyah adalah lemah. Dan dari jalan `Athiyah
pula, diriwayatkan oleh al-Bazzaar dan Abusy-Syaikh Ibnu Hayan,
sebagaimana didalam at-Targhib (II/102). Ibnu Abu Hatim berkata di dalam
Al ‘Ilal (II/38-39): “Aku mendengar bapakku berkata: Hadits itu
mungkar.” Abu Qashim al-Ashbahani juga meriwayatkan seperti itu,
sebagaimana di dalam At Targhib, dan dia berkata: “Sebagian guru kami
telah menghasankan hadits (ini) walaupun keadaannya seperti ini, wallahu
a’lam”.
5. “Barangsiapa yang menyembelih korban dengan jiwa yang senang
terhadap (qurban itu), dan dengan mengharapkan (pahala) terhadap hewan
qurbannya, maka hewan itu sebagai dinding dari neraka untuknya.”
HADITS INI PALSU. Al-Haitsami
berkata di dalam Al-Majma (IV/17) setelah dia menyebutkannya dari hadits
Hasan bin `Ali: “Diriwayatkan oleh ath Thabarani di dalam al-Kabir dan
di dalam sanadnya ada Sulaiman bin `Amr An-Nakha’i dan dia adalah
pendusta.”
Ibnu Hibban berkata: “Dia adalah laki-laki yang zhahirnya shalih,
akan tetapi dia benar-benar memalsu hadits”. Dan termasuk kelalaian
as-Suyuthiy, dia memasukkan hadits ini di dalam al-Jami’ush Shaghir dari
sanad tetapi pensyarahnya, yaitu Al Munaawi membantahnya dengan ucapan
Al Haitsami ini, lalu berkata : “Maka sepantasnya bagi penyusun untuk
membuangnya dari kitab ini.”
6. “Sebaik-baik qurban adalah domba jadza’ (berumur setahun penuh) ”
HADITS INI DHA’IF. Diriwayatkan
oleh at-Tirmidzi (II/355), al-Baihaq (IX/271) dan Ahmad (II/444-4445)
dari jalan `Utsman bin Waqid dari Kadaam bin `Abdurrahman dari Abu
Kabasy. At Tirmidzi berkata: “Hadits Gharib,” yakni dha’if. Al Haafizh
Ibnu Hajar berkata: “Dan di dalam sanadnya ada kelemahan”
Syaikh al-Albani menyatakan bahwa Abu Kabasy dan Kadaam adalah majhul
(tidak dikenal), sebagaimana disebut kan dengan jelas oleh Al Haafizh
(Ibnu Hajar) di dalam alt Tagrib. Al-Baihaqi berkata: “Dan telah sampai
kepadaku dari Abu `Isa at-Tirmidzi, dia berkata: al-Bukhari berkata:
Diriwayatkan oleh selain `Utsman bin Waaqid dari Abu Hurairah (secara)
mauquf.”
7. “Wahai manusia, hendaklah kalian menyembelih qurban, dan
berharaplah pahala dengan darahnya, karena sesungguhnya walaupun darah
itu jatuh di tanah, akan tetapi sesungguhnya darah itu jatuh di dalam
wadah milik Allah.”
HADITS INI PALSU. Al-Haitsami
berkata: “Diriwayatkan oleh ath Thabarani di dalam Al-Ausath, dan dalam
sanadnya ada `Amr bin Al Hushain Al ‘Uqaili dan dia adalah orang yang
haditsnya di tinggalkan”.
8. “Besarkanlah hewan-hewan qur ban kalian, karena sesungguhnya
hewan-hewan qurban itu adalah tunggangan kalian di atas shirath
(jembatan di atas neraka).“
HADITS INI TIDAK ADA ASALNYA DENGAN LAFAZH INI.
Ibnush Shalah berkata: “Hadits ini tidak dikenal, dan tidak tsabit”.
Dalam hadits lain dengan lafazh (istafrihuu) sebagai ganti (‘azhzhimuu)
akan tetapi sanadnya sangat dha’if.
9. “Sesungguhnya hewan qurban yang paling utama adalah yang paling mahal dan paling gemuk.”
HADITS INI DHA’IF. Diriwayatkan
oleh Ahmad (III/ 424), Abul `Abbas Al Asham didalam “Hadits”nya
(I/140/1), dan dari jalannya juga oleh al-Hakim (IV/231), juga
al-Baihaqi (IX/168).
Dan Ibnu `Asaakir di dalam “Tarikh Dimsyaq” (III/197/1) dari jalan
`Utsman bin Zarf al-Juhaini yang berkata Abul Asyad (Al-Asham berkata:
Abul Asad) as-Sulami telah bercerita kepadaku dari bapaknya dari
kakeknya. `Utsman ini majhul (tidak dikenal) sebagaimana dinyatakan oleh
al-Haafizh di dalam At Taqrib. Abul Asyad juga majhul, al-Haitsami
berkata: “Diriwayatkan oleh Ahmad, sedangkan Abul Asyad, aku tidak
mendapati orang yang mentsiqahkannya (menyatakan sebagai perawi yang
kuat) dan menjarhnya (menyatakan sebagai perawi yang lemah), demikian
pula bapaknya. Ada yang mengatakan, kakeknya adalah `Amr bin `Abas”.
Hadits Sahih Seputar Qurban.
1. “Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak
berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat
kami.”
2. ”Barangsiapa memiliki hewan yang akan disembelih untuk qurban,
apabila telah masuk sepuluh (hari pertama bulan Dzulhijjah), maka
janganlah sedikit pun ia menyentuh (memotong) rambut (bulu)nya dan
mengupas kulitnya.”
(HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud). Dalam lafazh yang lain; “Hendaklah ia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya”.
Maksudnya adalah orang yang ingin berkurban hendaklah jangan memotong
rambut/bulu /kuku maupun mengupas kulit yang ada pada dirinya mulai
dari tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan qurbannya disembelih.
Dalam sebuah riwayat yang terdapat dalam Shahih Muslim, ‘Amr bin
Muslim pernah mendapati seseorang di kamar mandi sedang mencabuti bulu
ketiaknya menggunakan kapur sebelum hari raya qurban. Sebagian mereka
ada yang berkata: “Sesungguhnya Sa’id bin Musayyib tidak menyukai
perkara ini.”
3. “ Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka tidaklah termasuk
kurban sedikitpun, akan tetapi hanyalah daging sembelihan biasa yang
diberikan untuk keluarganya.”
(Riwayat Bukhari dan Muslim)
4. “ Setiap hari Tasyriq ada sembelihan”
(Dikeluarkan oleh Ahmad (4/8), Al-Baihaqi (5/295), Ibnu Hibban (3854)
dan Ibnu Adi dalam “Al-Kamil” (3/1118) dan pada sanadnya ada yang
terputus. Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabari dalam ‘Mu’jamnya” dengan
sanad yang padanya ada kelemahan (layyin). Hadits ini memiliki pendukung
yang diriwayatkan Ibnu Adi dalam “Al-Kamil” dari Abi Said Al-Khudri
dengan sanad yang padanya ada kelemahan. Hadits ini hasan Insya Allah,
lihat ‘Nishur Rayah” (3/61).) Hadits ini mengandung makna
diperbolehkannya memotong sembelihan selama hari tasyrik. Demikian Imam
Ahmad, sebagaimana dikutip Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam Zadul Ma`ad.
5. “ Nabi berkurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih
campur hitam dan bertanduk. beliau menyembelihnya dengan tangannya,
dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki
beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut”
(HR. Bukhari, Muslim, dan Abu Daud)
6. “Makanlah kalian, simpanlah dan bersedekahlah”
(HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud). Maksudnya daging qurban itu diperuntukkan untuk makan, disimpan, dan disedekahkan.
7. Ali radhiyallahu ia berkata,(yang artinya) : “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurus
kurban-kurbannya, dan agar aku bersedekah dengan dagingnya, kulit dan
apa yang dikenakannyaa* dan aku tidak boleh memberi tukang sembelih
sedikitpun dari hewan kurban itu. Beliau bersabda : Kami akan
memberikannya dari sisi kami”
(HR. Muslim, Abu Daud, dan Ahmad. Bukhari meriwayatkannya (1716) tanpa lafaz : “Kami akan memberinya dari sisi kami”.)
*Dalam Al-Qamus yang dimaksud adalah apa yang dikenakan hewan tunggangan untuk berlindung dengannya.
(HR. Ahmad, sanadnya hasan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar