Bolehkah buang air kecil sambil berdiri ?
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani -rahimahulloh- ditanya : “
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang buang air kecil sambil
berdiri sebagaimana diriwayatkan oleh sayyidah Aisyah. Tetapi kemudian
beliau buang air kecil sambil berdiri, bagaimana meng-kompromikannya
(kedua hadits tersebut,ed) ?
Jawaban.
Riwayat bahwa beliau melarang kencing sambil berdiri tidak shahih. Baik riwayat Aisyah ataupun yang lain.
Disebutkan dalam sunan Ibnu Majah dari hadits Umar, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :
“Artinya : Janganlah engkau kencing berdiri”.
Hadits ini lemah sekali. Adapun hadits Aisyah, yang disebut-sebut
dalam pertanyaan tadi sama sekali tidak berisi larangan Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil berdiri. Hadits tersebut
hanya menyatakan bahwa Aisyah belum pernah melihat Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil berdiri.
Kata Aisyah Radhiyallahu ‘anha .
“Artinya : Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah buang air kecil sambil berdiri maka
janganlah kalian membenarkannya (mempercayainya)”.
Apa yang dikatakan oleh Aisyah tentu saja berdasarkan atas apa yang beliau ketahui saja.
Disebutkan dalam shahihain dari hadits Hudzaifah bahwa beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati tempat sampah suatu kaum,
kemudian buang air kecil sambil berdiri.
Dalam kasus-kasus seperti ini ulama fiqih berkata : “Jika
bertentangan dua nash ; yang satu menetapkan dan yang lain menafikan,
maka yang menetapkan didahulukan daripada yang menafikan, karena ia
mengetahui sesuatu yang tidak diketahui oleh pihak yang menafikan.
Jadi bagaimana hukum kencing sambil berdiri ?
Tidak ada aturan dalam syari’at tentang mana yang lebih utama kencing
sambil berdiri atau duduk, yang harus diperhatikan oleh orang yang
buang hajat hanyalah bagaimana caranya agar dia tidak terkena cipratan
kencingnya. Jadi tidak ada ketentuan syar’i, apakah berdiri atau duduk.
Yang penting adalah seperti apa yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa
sallam sabdakan.
“Maksudnya : Lakukanlah tata cara yang bisa menghindarkan kalian dari
terkena cipratan kencing”.
Dan kita belum mengetahui adakah shahabat yang meriwayatkan bahwa
beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri
(selain hadits Hudzaifah tadi, -pent-). Tapi ini bukan berarti bahwa
beliau tidak
pernah buang air kecil (sambil berdiri, -pent-) kecuali pada kejadian tersebut.
Sebab tidak lazim ada seorang shahabat mengikuti beliau ketika beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil. Kami berpegang dengan
hadits Hudzaifah bahwa beliau pernah buang air kecil sambil berdiri akan
tetapi kami tidak menafikan bahwa beliaupun mungkin pernah buang air
kecil dengan cara lain.
[Disalin dari buku Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, Edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, Penulis Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Hafidzzhullah, Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]
BOLEHKAH BUANG AIR KECIL SAMBIL BERDIRI ?
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahulloh- itanya : Bolehkah seseorang buang air kecil sambil berdiri ? Perlu diketahui bahwa tidak ada bagian dari tubuh atau pakaian yang terkena najis tersebut ?
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahulloh- itanya : Bolehkah seseorang buang air kecil sambil berdiri ? Perlu diketahui bahwa tidak ada bagian dari tubuh atau pakaian yang terkena najis tersebut ?
Jawaban
Boleh saja buang air kecil sambil berdiri, terutama sekali bila memang diperlukan, selama tempatnya tertetutup dan tidak ada orang yang dapat melihat auratnya, dan tidak ada bagian tubuhnya yang terciprati air seninya. Dasarnya adalah riwayat dari Hudzaifah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menuju sebuah tempat sampah milik sekelompok orang, lalu beliau buang air kecil sambil berdiri. Hadits ini disepakati keshahihannya. Akan tetapi yang afdhal tetap buang air kecil dengan duduk. Karena itulah yang lebih sering dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , selain juga lebih dapat menutupi aurat dan lebih jarang terkena cipratan air seni.
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal edisi Indonesia Fatawa bin
Baaz I, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu
Umar Abdullah, Penerbit At-Tibyan - Solo]
HUKUM TEMPAT KENCING YANG BERGANTUNG
Pertanyaan. Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
-hafidzhahulloh- ditanya : Di tempat kami bekerja ada tempat kencing
yang bergantung. Sebagian teman menggunakannya dengan memakai celana
panjang dan kencing sambil berdiri yang tidak menjamin bahwa air urine
tidak mengenai celana panjang. Pada suatu hari saya memberi nasehat
kepadanya, ia menjawab “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
pernah melarang hal tersebut”. Saya mohon nasehat dan petunjuk.
Jawaban
Boleh bagi seseorang kencing sambil berdiri, apabila bisa terjaga dari percikan air kencing ke badan dan pakaiannya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri si suatu saat [1]. Terutama apabila hal tersebut sangat dibutuhkan karena sempitnya pakaiannya atau karena ada penyakit di tubuhnya, namun hukumnya makruh kalau tidak ada kebutuhan.
Boleh bagi seseorang kencing sambil berdiri, apabila bisa terjaga dari percikan air kencing ke badan dan pakaiannya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri si suatu saat [1]. Terutama apabila hal tersebut sangat dibutuhkan karena sempitnya pakaiannya atau karena ada penyakit di tubuhnya, namun hukumnya makruh kalau tidak ada kebutuhan.
[Kitab Ad-Da'wah 8, Alu Fauzan 3/46]
_________
Foote Note
_________
Foote Note
[1] Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Ath-Thaharah 224 dan Muslim dalam Ath-Thaharah 273
Tidak ada komentar:
Posting Komentar